WahanaNews-Babel | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan alasan mengapa PLN kerap menolak pemasangan PLTS atap oleh pihak swasta sesuai dengan kapasitas listrik terpasangnya.
Padahal hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap, yang mengatur bahwa pemasangan pembangkit tersebut dapat disesuaikan dengan kapasitas maksimum yang terpasang dari PLN.
Baca Juga:
PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengakui bahwa permintaan para pelaku industri yang ingin memasang PLTS atap dengan kapasitas maksimum kerap ditolak PLN.
“Karena konsumen itu melihatnya 'Saya bisa masang 100%, sesuai kapasitas' tapi PLN melihatnya beda, 'Anda kebesaran kalau 100%’. Pemakaian PLTS atap di industri tidak sampai 100% atau sesuai dengan kapasitas terpasangnya,” kata Dadan dalam Energy Corner pada Senin (9/5/2022).
Dadan mencontohkan, ada suatu perusahaan yang berlangganan listrik PLN sebesar 10 megawatt (MW).
Baca Juga:
PLN dan Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU di Banten untuk Kelancaran Layanan Arus Mudik
Namun saat dilihat catatan penggunaan listriknya, perusahaan tersebut rata-rata hanya menggunakan 5 MW.
“Apakah perusahaan tersebut bisa pasang PLTS atap 10 MW? Secara aturan bisa, tapi mereka tidak butuh 10 MW karena hanya pakai 5 MW. Nah PLTS atap itu prinsipnya untuk penggunaan pribadi,” sambung Dadan.
Hingga saat ini, ujar Dadan, PLN dan Dirjen Ketenagalistrikan masih dalam proses mengevaluasi Permen PLTS atap.