WahanaNews - Babel | Sebanyak 1.303 orang warga binaan pemasyarakat (WBP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Saya berharap remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi WBP untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel, Harun Sulianto di Lapas Kelas IIB Sungailiat, dikutip Senin (24/4/2023).
Baca Juga:
Razia Lapas Sibolga Libatkan BNNK Tapsel: Upaya Berantas Narkoba di Dalam Penjara
Ia mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Ia menyatakan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Pemasyatakatan telah memasuki era baru yang mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam mewujudkan konsep Restorative Justice dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Tujuan pembinaan kepada WBP adalah untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat hidup secara wajar, taat hukum, bertanggungjawab, dan aktif berperan dalam pembangunan.
Baca Juga:
Barang Bukti Rp221 Miliar, Bareskrim Polri Ungkap TPPU Narkotika
Kadivpas Kemenkumham Babel Marlen Situngkir mengatakan, hingga saat ini sebanyak 1.303 napi di Babel yang telah memperoleh SK Remisi .
"Mudah mudahan dengan remisi ini dapat memotivasi WBP untuk memperbaiki diri yang lebih baik dan tidak lagi melakukan tindak kejahatan setelah bebas nanti," pungkasnya.[mga]