WahanaNews-Babel | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, hal yang mendorong Herry Wirawan melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati adalah rasa sayang dan siap menikahi santriwati yang jadi korbannya.
"Terdakwa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Ya dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan kalau itu adalah kekhilafan, siap bertanggung jawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang," ucap Dewan Pembina KPAI Bima Sena saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Herry sendiri menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dia diperiksa oleh jaksa secara online. Terlebih, dia menuturkan, Herry seakan tak mau mengakui perbuatan durjana tersebut.
Bima Sena menuturkan dalih dasar sayang hingga siap menikahi itu kontradiktif dengan fakta persidangan yang ada.
"Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. itu saja sudah bisa mematahkan," tuturnya.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Soal pengakuan Herry Wirawan yang ingin menikahi korban pun terbantahkan. Apalagi, kata Bima, keinginan Herry menikahi bertentangan dengan aturan dalam undang-undang.
"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak. Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur," ujar Bima.
Sebelumnya, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Sejumlah saksi telah dihadirkan.