WahanaNews - Babel | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyiapkan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai harian lepas (PHL).
"Tahun ini kita siapkan anggaran untuk membayar THR para pegawai harian harian lepas sebesar satu bulan gaji," ujar Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid di Toboali, Minggu (26/3/2023).
Baca Juga:
Kemnaker Terima 2.383 Aduan THR 2025, Mayoritas Masih Diproses
Bupati menjelaskan, pemberian THR untuk PHL tersebut akan dibayarkan seminggu menjelang Lebaran Idul Fitri dengan besaran satu bulan gaji atau Rp2.000.000 per PHL.
"Pemberian THR sebesar satu bulan gaji bagi PHL untuk pertama kali dilakukan pemerintah daerah, sebagai bentuk kepedulian terhadap pegawai non ASN," paparnya.
Tahun sebelumnya, kata bupati, para PHL hanya mendapatkan THR setengah dari gaji pokok, namun tahun ini dibayar penuh.
Baca Juga:
Pemprov Jateng: Dana JHT Bantu Eks-Pekerja Sritex Lanjutkan Kehidupan
"Kendati mereka merupakan pegawai non ASN, namun tetap memiliki hak yang sama dalam mendapatkan THR," imbuhnya.
Ia pun berharap, pemberian THR sebesar satu bulan gaji itu mampu memberikan semangat, kebahagiaan dan keberkahan bagi keluarga PHL.
"Kendati mereka berstatus PHL, namun tugas dan tanggung jawab mereka sama dengan pegawai yang berstatus ASN dan wajib mendapatkan hak yang sama dalam pemberian THR," ujarnya.
Riza juga mengingatkan, kalangan aparatur sipil negara tetap bekerja secara optimal, kendati jam kerja dikurangi selama bulan puasa.
"Pelayanan publik harus tetap berjalan seperti biasa, kendati dalam suasana Ramadhan," pungkasnya.[mga]