WahanaNews Babel | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 Tahap 2 tak lama lagi akan melaksanakan seleksi.
Peserta yang tak lolos seleksi kompetensi pada tahap pertama bisa mengikuti kembali tes pada tahap dua ini.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Dalam tahap ini peserta PPPK Guru 2021 harus kembali memilih formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan.
Nah untuk lulusan PPG yang belum jadi guru bisa melamar di instansi sesuai dengan domisili peserta.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan melalui laman SSCASN peserta dapat memilih formasi dengan akun miliknya.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Peserta yang tak lolos tahap pertama tak dapat mealmar di instansi lain. Sementara nilai ujian akan diambil dari nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.
Berikut jadwal lengkap dan alur seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap 2.