WahanaNews-Babel | Dea telah ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (24/3), lalu diputuskan menjadi tersangka kasus pornografi pada satu hari setelahnya.
Meski statusnya adalah tersangka, kepolisian juga tak menahan Dea. Berikut merupakan rangkuman soal penangkapan Dea OnlyFans:
Baca Juga:
Percepat Pengembangan EBT, PLN Gandeng Danish Energy Agency
Buat konten pornografi
Kasus ini bermula saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Dea yang biasa mengunggah konten melalui situs OnlyFans pasa Kamis.
Dea ditangkap atas kasus dugaan pornografi dengan modus memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.
Baca Juga:
Gandeng Danish Energy Agency, PLN Kebut Pengembangan EBT Andal-Terjangkau di Tanah Air
"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat (25/3/2022).
"Pernah dengar kan atau bahkan sering lihat situs Dea OnlyFans," sambungnya.
Dea ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, ketika hendak berangkat ke Jakarta.
"Di Malang kami amankannya, ketika dalam perjalanan ke Jakarta," ucap Auliansyah.
Ditetapkan jadi tersangka
Usai melakukan pemeriksaan, Polda Metro Jaya menetapkan Dea sebagai tersangka dugaan kasus pornografi pada Sabtu (26/3/2022).
"Baru saja penyidik selesai memeriksa Dea OnlyFans," ujar Auliansyah, Sabtu.
Auliansyah berujar, Dea ditetapkan tersangka setelah penyidik memastikan bahwa perbuatannya yang sering mengunggah konten di situs OnlyFans melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pornografi.
"Penyidik baru selesai melakukan pemeriksaan, penyidik kita sudah melakukan gelar," sebutnya.
"Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," sambung Auliansyah.
Dea Onlyfans dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Tidak ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, polisi memutuskan tak menahan Dea.
"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," sebut Zulpan, Sabtu.
Menurut dia, wajib lapor untuk Dea OnlyFans diputuskan setelah adanya berbagai pertimbangan oleh penyidik, salah satunya ada permintaan dan jaminan dari keluarga.
Terlebih lagi, Dea yang masih berstatus mahasiswi itu mengaku akan menyelesaikan kuliahnya. Buat video syur
Zulpan mengatakan, berdasar pemeriksaan, Dea pernah membuat video syur bersama kekasihnya, selain mengunggah foto vulgar yang diperjualbelikan di OnlyFans.
"Iya, pengakuan pernah membuat foto dan video asusila dengan kekasih," katanya.
Zulpan menambahkan, hasil video syur Dea dan kekasihnya itu lalu diunggah di situs OnlyFans demi mendapatkan pundi-pundi rupiah.
"Sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," ucap Zulpan.
"Ada permohonan dari keluarga dan dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan. [dny]