WahanaNews-Babel | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana melakukan pelabelan kandungan Bisfenol A (BPA) pada galon isi ulang
Rencana ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan BPOM No.31/2018 tentang Label Pangan Olahan.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdampindo), Budi Dharmawan mengatakan, pihaknya akan mendukung rencana tersebut selama kebijakan itu untuk kepentingan kesehatan masyarakat secara luas.
Namun, pihaknya menolak jika kebijakan pelabelan itu lebih karena persaingan memperebutkan pasar air minum kemasan bermerek di kalangan masyarakat menengah ke atas yang angkanya mencapai 35 miliar liter per tahun.
Hal ini merujuk pada persaingan antara perusahaan-perusahaan galon isi ulang bermerek yang produknya menggunakan plastik Polikarbonat yang mengandung BPA dan telah 40 tahun lebih menguasai pasar versus sejumlah pemain baru yang produknya menggunakan plastik lebih berkelas dan bebas BPA.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
"Ini sebenarnya hanya pertarungan di level dewa," kata Budi di Jakarta, Minggu (5/12).
Menurutnya, fokus bisnis industri depot air minum adalah penyediaan air bersih untuk kalangan menengah ke bawah.
"Bagi kami, andai konsumen datang untuk isi ulang ke depot dengan membawa ember tetap akan kami layani," imbuhnya.