WahanaNews-Babel | Wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau, kini tengah mengalami darurat narkoba setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyebutkan kasus penyalahgunaan dan peredara narkoba di Batam mendominasi dari semua kasus yang ditangani Kejari di tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam, Polin Oktavianus Sitanggang, pada awak media dalam rilis akhir tahun, di lantai tiga Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (30/12)
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
"Tahun lalu perkara narkotika 117 kasus, sekarang tahun 2021 justru kasus narkotika meningkat saat pandemi," ucap Polin.
Pada tahun 2021 ini tercatat hingga awal November, lanjut Polin, ada 73 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Semua telah diproses dan dilakukan eksekusi.
"Jadi dari 73 kasus (yang inkrah), 14 di antaranya terpidana mendapat hukuman mati, satu diantaranya masih proses banding. Sisanya dapat hukuman ringan dan seumur hidup," kata Polin.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Ia pun menegaskan, pihaknya akan lebih intensif dalam menangani kasus narkotika. Sebab, bagi Polin sendiri, hal itu sudah cambuk dasar dirinya sejak pertama kali bertugas di Batam.
"Saya pertama tugas di Batam, berkomitmen untuk menuntaskan kasus peredaran Narkotika di Batam. Jadi kita sangat konsen menangani kasus barkotika," terang dia.
Polin menilai jika wilayah Kota Batam berdekatan dengan negara tetangga yang sangat berpotensi menjadi daerah transit peredaran narkotika.
Di samping itu, Kota Batam merupakan salah satu kota maju, tentunya banyak dimanfaatkan oknum-oknum pengedar sebagai pasar peredaran narkotika.
"Ini memang komitmen kami bersama untuk memberantas narkotika," kata dia lagi.
Selain perkara narkotika, Polin menyebut bahwa pihaknya juga telah melakukan lelang enam Kapal Ikan Asing (KIA) yang telah berstatus inkrah.
Dari pelelangan ini, telah menghasilkan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kas negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
Selain itu, tindak pidana umum yang telah selesai sebanyak 911 kasus dengan rincian 49 Kasus di tahun 2020 dan 862 di tahun 2021.
Sementara tindak pidana korupsi, 2 dari 4 perkara yang ditangani telah selesai. 2 kasus lainnya masih dalam proses persidangan.
Sisi lain, kasus pencabulan juga terjadi peningkatan di tahun 2021. Kasus ini didominasi oleh pelaku dan korban yany masih di bawah umur.
"Di antara kasus-kasus tersebut yang paling menonjol penyalahgunaan narkotika," tutup dia. [dny]