WahanaNews-Babel | DPR RI membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam mengubah ketentuan soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menekankan jika DPR tetap menampung aspirasi masyarakat yang ingin menurunkan presidential threshold, tetapi hal itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Faujia Helga Tampubolon Dorong Rumah Sakit Pariwisata di Raja Ampat
"Jadi kita bukannya tidak aspiratif ya, begitu. Tahapan-tahapan yang panjang dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu itu mungkin dilakukan, tapi nanti," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Politikus Partai Gerindra itu beralasan, apabila revisi UU Pemilu dilakukan saat ini, prosesnya dapat mengganggu tahapan Pemilihan Umum 2024 mendatang.
"Tahapan pemilu yang sudah jalan ini kemudian mungkin akan terganggu kalau kemudian kita membuat lagi revisi-revisi yang waktunya juga enggak akan cukup," ujar Dasco.
Baca Juga:
Reses Perdana di Raja Ampat, Faujia Helga Tampubolon Bantu Sejumlah Kelompok Koperasi dengan Modal Usaha
Ia juga mengeklaim, ketentuan presidential threshold 20 persen yang tertuang dalam UU Pemilu yang berlaku saat ini telah sesuai dengan aspirasi masyarakat.
"Jadi kita bukan tidak mau mengambil aspirasi dari masyarakat, tetapi kemudian undang-undang yang dibuat itu revisi yang tahun 2017 itu juga sudah berdasarkan aspirasi dari masyarakat," kata Dasco.
Adapun hal ini disampaikan Dasco merespons usulan sejumlah partai politik yang meminta ada revisi UU Pemilu agar presidential threshold diturunkan bahkan ditetapkan sebesar 0 persen.