WahanaNews-Babel | Buntut dari sikap para pemasok yang lebih memilih menahan pengiriman batu bara ke PLN, PT PLN (Persero) masih didera persoalan yang cukup serius terkait pemenuhan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
EVP Batubara PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa perbedaan harga penalti dan kompensasi yang besar sesuai kepmen ESDM 13/2022 telah membuat pemasok memilih tidak mau berkontrak dengan PLN.
Baca Juga:
Pemkab Batang Apresiasi Kontribusi PT Bhimasena Power dalam Layanan Kesehatan dan Pembangunan
Dengan begitu, hal ini tentunya membuat PLN kesulitan untuk mendapatkan pasokan batu bara.
Adapun bagi pemasok yang memiliki spesifikasi kebutuhan dalam negeri akan membuat kontrak atau mendapat penugasan dari Dirjen Minerba untuk berkontrak dengan PLN, sementara pemasok yang spesifikasinya di luar spesifikasi dalam negeri hanya akan membayar kompensasi yang nilainya sangat kecil jika dibandingkan besaran penalti jika tidak memenuhi kontrak.
"PLN bisa bertahan menjaga pasokan menggunakan pintu darurat yakni penugasan dari Dirjen Minerba, namun sementara," katanya Diskusi Publik BLU Batubara Selasa (2/1/2022).
Baca Juga:
Usut Tuntas Skandal Proyek PLTU 1 Kalbar, ALPERKLINAS: Jangan Sampai Pasokan Listrik ke Konsumen Terhambat
Oleh sebab itu, ia berharap agar pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pemungut iuran batu bara dapat segera diimplementasikan.
Utamanya sebagai solusi atas disparitas harga yang menjadi akar permasalahan pasokan batu bara untuk kelistrikan nasional.
"BLU adalah solusi yang akan menyelesaikan karena prinsip dasarnya menyelesaikan permasalahan disparitas harga," kata dia.
Dalam skema BLU ini, PLN masih akan tetap membayar harga sesuai HBA US$ 70 per ton dan sisanya yakni selisih antara harga pasar dikurangi HBA US$ 70 per ton dibayarkan langsung oleh BLU kepada para penambang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun akhirnya buka suara terkait masalah yang didera PT PLN (Persero), berkaitan dengan sulitnya mencari kontrak batu bara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Lana Saria menjelaskan bahwa Ditjen minerba telah menerbitkan surat penugasan untuk memenuhi tambahan kebutuhan PLN, di dalam surat penugasan tersebut tercantum volume batu bara yang harus dipasok ke PLN.
Selanjutnya PLN dan Pemasok akan menyepakati dalam kontrak/perjanjian jual beli termasuk di dalamnya jadwal pengiriman batu bara, sehingga menurut Lana tidak ada alasan bagi salah satu pihak untuk menunda pengiriman.
"Ditjen minerba akan melakukan monitoring realisasi penugasan dan akan menindak pemasok yang tidak melaksanakan penugasan dengan menutup fitur ekspornya pada aplikasi MoMS," kata Lana, Rabu (3/8/2022). [dny]