WahanaNews - Babel | Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat, hingga 12 April 2023 pemerintah daerah setempat telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp185 miliar kepada 46.356 Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.
"Penyaluran THR di bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah kepada karyawan, aparatur negara, dan para pensiunan ini merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat," ujar Kepala Perwakilan DJPb Babel, Edih Mulyadi di Pangkalpinang, dikutip Rabu (12/4/2023).
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
Di Babel, kata dia, THR yang telah dibayarkan kepada 46.356 penerima, baik ASN pusat dan daerah, secara keseluruhan mencapai Rp185.002.366.420 dengan rincian Rp53.006.590.153 dibayarkan kepada 18.423 penerima yang bersumber dari APBN, dan Rp131.995.776.267 dibayarkan kepada 27.933 penerima yang bersumber dari APBD.
"Kita juga mencatat untuk pensiunan, THR yang telah dibayarkan kepada 10.678 penerima berjumlah Rp31.841.963.500," ujarnya.
Pemerintah sendiri diketahui telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13. THR tahun ini akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
Pemberian THR dilakukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.
Besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Untuk instansi pemerintah daerah (pemda), paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional menuju normalisasi aktivitas masyarakat.
Terkait hal tersebut anggaran THR dan gaji ke-13 secara nasional telah dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Kemudian, untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemda serta sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan pada Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN (PMK-39 Tahun 2023) dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.[mga]