WahanaNews-Babel | Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 - 2020.
Direktur Pemasaran Taspen Life 2017, AE, diperiksa oleh Kejagung terkait penandatanganan cek untuk penempatan investasi MTN.
Baca Juga:
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar Kasus CPO
Satu saksi lainnya yang diperiksa merupakan Kepala Departemen Pengelolaan Keuangan PT. Asuransi Jiwa Taspen dengan inisial M.
M diperiksa terkait proses alur uang untuk pembayaran tanah jaminan dan pelunasan pokok MTN.
2 Komisaris dan 1 Direktur Diperiksa Kejagung
Baca Juga:
Kasus Suap Putusan Lepas Korupsi CPO Kejagung Tetapkan 4 Tersangka
Tim Penyidik Kejaksaan Agung juga sempat melakukan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.
Kali ini Kejagung memeriksa dua orang komisaris dan satu direktur dari perusahaan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan untuk mencari fakta hukum.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Dua orang komisaris dari PT Sekar Wijaya berinisial HS dan PT Sanurhasta Mitra, Tbk berinisial ES diperiksa oleh Kejagung.
Sekeub HS dan ES, Direktur PT. Insight Investment Management berinisial EHP juga harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi. [dny]