WahanaNews-Babel | Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli angkat bicara soal keinginan Edy Mulyadi.
Diketahui, Edy Mulyadi akan mengirim surat untuk meminta perlindungan ke Dewan Pers soal penyataan 'tempat jin buang anak'.
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
Edy mengaku menyampaikan hal itu dalam kapasitas sebagai wartawan. Namun, terkait hal itu Dewan Pers belum menerima surat itu.
"Sejauh ini kami belum menerima suratnya," kata Arif Zulkifli saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).
Arif mengatakan Dewan Pers akan memeriksa penyataan Edy Mulyadi itu jika sudah menerima surat. Pemeriksaan untuk menentukan apakah pernyataan itu dalam konteks kerja jurnalistik atau tidak.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
"Jika nanti surat diterima, kami akan memeriksa apakah pernyataan saudari Edy itu diberikan dalam konteks kerja jurnalistik atau bukan," tutur Arif.
Pihak Edy Mulyadi sebelumnya mengatakan akan mengirim surat ke Dewan Pers terkait polemik kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan 'tempat jin buang anak'.
Edy Mulyadi ingin meminta perlindungan hukum ke Dewan Pers karena mengaku saat menyampaikan pendapatnya itu dia berkapasitas sebagai wartawan.
"Kami juga akan mengirim surat ke Dewan Pers minta perlindungan hukum karena bagaimanapun, Pak Edy kan waktu bicara kan sebagai wartawan, wartawan senior diminta oleh panitia itu. Jadi antara dia pribadi dan profesinya sudah melekat. Jadi kita mau kirim surat ke Dewan Pers untuk minta perlindungan hukum," ujar pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, Sabtu (29/1).
Herman mengaku sedang menyiapkan surat ke Dewan Pers terkait hal tersebut. "Ini kita sudah siapin suratnya," imbuhnya.
Lebih lanjut Herman mengatakan Edy Mulyadi akan menghadiri pemanggilan kedua pada Senin besok. Saat ini pihaknya sedang menyusun strategi terkait pemanggilan kedua itu.
"Ini kami lagi rapat sama Pak Edy, untuk strategi besok, tapi insyaallah sih prinsipnya sih kita datang," imbuhnya. [dny]