WahanaNews-Babel | Polisi Republik Indonesia (Polri) akan merubah warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor yang semula berwarna dasar hitam akan resmi diganti dengan warna dasar putih.
Wacana ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Baca Juga:
Razia Lalu Lintas: 1.205 Kendaraan Ditilang karena Melawan Arah di Jakarta
Penggantian warna dasar pelat nomor memiliki tujuan utama agar penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berjalan lebih efektif.
Bukan cuma penggantian warna dasar pelat, nantinya bakal dipasang pula cip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).
Cip ini bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, hingga pantauan riwayat pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga:
Pelaksanaan Operasi Patuh Cartenz 2023 Polda Papua Berakhir, Ini Hasilnya
Polri menegaskan bahwa peralihan pelat nomor ke versi baru ini sama sekali tidak akan memungut biaya tambahan.
Pasalnya, pemilik kendaraan sudah mengeluarkan biaya untuk pencetakan pelat nomor baru tiap 5 tahun sekali yang masuk dalam instrumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya," ucap Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya, kemarin.