WahanaNews-Babel | Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar berharap peristiwa kekerasan seksual tak terjadi lagi di lingkungan pesantren.
Hal ini menanggapi vonis hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santriwati, yaitu Herry Wirawan.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
"“Kita ambil hikmahnya, yang jelas kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan apapun dalihnya. Kita semua berharap kasus kekerasan dan pelecehan seksual tidak terjadi lagi di manapun, apalagi di Pesantren,” kata pria yang karib disapa Cak Imin, Selasa (5/4/2022).
Menurut dia, keputusan apapun yang diambil Majelis Hakim tak lain sebagai upaya mewujudkan efek jera.
Termasuk pula memberikan pembelajaran betapa bahayanya kekerasan seksual, tak terkecuali vonis hukuman mati untuk Herry.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
“Tujuan utamanya memberikan efek jera, tidak hanya untuk yang bersangkutan, tapi juga untuk orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa sehingga ke depannya tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya, siapapun dan di manapun itu, apalagi di pesantren,” ujarnya.
Ia meminta semua pihak menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis mati Herry.
“Saya kira keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung perlu kita hormati bersama. Mungkin Majelis punya pertimbangan sendiri mengapa Herry layak dihukum mati,” katanya.