WahanaNews-Babel | Pada bulan ini, pemerintah akan menyalurkan bantuan berupa subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Lantas, siapa saja pekerja yang bisa menerima BSU senilai Rp 1 juta?
Baca Juga:
Instruksi Tegas Presiden Prabowo: Tak Ada PHK di Sritex Meski Dinyatakan Pailit!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan, pada tahun ini, kriteria penerima subdidi gaji sementara didesain untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Pemerintah juga masih menggunakan data BPJS Kenagakerjaan (BP Jamsostek) terkait data penerima subsidi gaji.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga:
Menaker Mendorong Penerapan Kondisi Ketenagakerjaan Standar Internasional
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setidaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Ida menambahkan, penyaluran subsidi gaji dilakukan secara cepat agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja.