WahanaNews-Babel | Biaya haji tahun. 2022 diperkirakan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443/2022 M senilai Rp45.053.368 per jemaah.
Baca Juga:
Kemenag Mulai Awasi Sertifikat Halal Bagi UMKM di Provinsi Sulawesi Utara
Sementara pada 2019 dan 2020 Kemenag dan DPR sepakat menetapkan ongkos haji sebesar Rp35,2 juta. Namun haji pada 2020 dibatalkan karena pandemi virus corona.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran biaya haji ini diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
"Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan Bipih. Namun di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," kata Gusmen, sapaan akrabnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (16/2).
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
Selain Bipih, Gusmen juga mengusulkan anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, sumber lain yang sah. Anggaran biaya untuk BPIH ini diusulkan sebesar Rp8.994.750.278.321,83.
"Untuk komponen biaya penerbangan haji, disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak (dekat/jauh) dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," jelas Menag.
Dia mengatakan, pembiayaan komponen BPIH mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan. Untuk komponen operasional di dalam negeri, biaya haji disusun sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sementara komponen di Arab Saudi, dasar pembiayaannya menggunakan Ta'limatul Hajj Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.