WahanaNews-Babel | Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis lepas dua terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dalam kasus penembakan laskar FPI.
Hari ini, Rabu (06/4), jaksa menyerahkan memori kasasi terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
"Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan memori kasasi terhadap Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, kepada Mahkamah Agung RI melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/4/2022).
Permohonan kasasi atas nama terdakwa Fikri Ramadhan telah tercatat dalam akta permohonan kasasi Nomor: 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Sedangkan permohonan kasasi atas nama terdakwa M Yusmin Ohorella telah tercatat dalam akta permohonan kasasi Nomor: 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
2 Penembak Eks Laskar FPI Divonis Lepas, Jaksa Ajukan Kasasi
"Adapun memori kasasi ini diajukan dan diserahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-Undang (Pasal 248 ayat (1) KUHAP," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan Nomor: 867/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ipda Yusmin Ohorella Nomor: 868/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel.
Jaksa mengajukan kasasi karena menilai terdapat kesalahan yang termasuk ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi, yakni:
1. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; (umumnya mengenai hukum pidana materiil atau mengenai unsur-unsur pasal tindak pidana yang dibuktikan di persidangan termasuk di dalamnya mengenai hukum pembuktian (penggunaan alat-alat bukti dan nilai kekuatan pembuktiannya untuk memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana);
2. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang; (vide Pasal 253 ayat (1) huruf b KUHAP) uraian permasalahannya mengenai hukum acara pidana yang umumnya terkait tata cara persidangan;
3. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya; berhubungan dengan kompetensi pengadilan baik absolut maupun relatif (vide Pasal 84, 85, dan 86 KUHAP)
Selain itu, jaksa menilai hakim dalam putusannya tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian. Jaksa menilai majelis hakim keliru dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari keterangan saksi, ahli, surat yang telah dihadirkan JPU sehingga menimbulkan kesimpulan kedua terdakwa melakukan pembelaan terdakwa.
"Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess)," katanya.
"Majelis hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan Terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti," ujarnya.
2 Anggota Polda Metro Divonis Lepas
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).
"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim. [dny]