WahanaNews-Babel | Saai ini total kapasitas pembangkit PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mencapai 64,3 GW dengan beban puncak berada di level 30 GW hingga 31 GW.
Dengan demikian keandalan pasokan listrik PLN selama libur Idul Fitri 1443 Hijriah tercukupi.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, dalam Konferensi pers Kesiapan dan Keandalan Pasokan Listrik Sambut Idul Fitri 1443 H, Minggu, 1 Mei 2022 di kantor pusat PLN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kondisi ini dipastikan mencukupi untuk periode Libur Idul Fitri tahun ini,” kata Darmawan Prasodjo.
Darmawan memastikan pasokan listrik siap selama periode Libur Idul Fitri 1443 H walaupun dalam momen mudik dan libur lebaran tahun ini akan terjadi pergeseran tren konsumsi listrik di sejumlah wilayah.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Sebab, menurut dia, konsumsi sektor bisnis dan industri diperkirakan mengalami penurunan, sementara di segmen pelanggan rumah tangga terjadi peningkatan signifikan.
“Terjadi pergeseran beban yang tadi terkonsentrasi di Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat bergeser ke Jawa Tengah dan Bali,” katanya.
Tidak hanya memastikan keandalan pasokan listrik, ia menegaskan bahwa PLN turut menjamin ketersediaan bahan bakar pembangkit.
“Pasokan energi pembangkit seperti batubara, BBM, dan gas dipastikan berada dalam kondisi aman."
Saat ini, rata-rata pasokan stock-pile batubara di atas 15 hari operasi.
“Kami pastikan bagaimana kondisi gas kami, LNG dan gas pipa, kondisi aman semuanya. Kami cek juga kondisi pasokan BBM semua di atas 15 hari,” kata Darmawan.
Kendati ada disparitas harga antara harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dengan pasar internasional, Darmawan memastikan, pasokan komoditas itu untuk pembangkit listrik PLN menjelang Lebaran 2022 tak terpengaruh.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah karena membuat policy yang clear untuk DMO, yaitu volume dan harga di-enforce secara disiplin,” kata Darmawan.
Ia menjelaskan, peraturan DMO dilaksanakan dan diawasi secara bulanan dan dijalankan dengan koordinasi secara otomatis melalui sistem digital maupun manual antara PLN dan pemerintah. Utamanya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). [dny]