WahanaNews-Babel | Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan duduk perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan PT PLN bekerja sama dengan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) dan 14 penyedia pengadaan tower lainnya akan menggarap 9.085 set tower pada 2016.
Baca Juga:
Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Inkracht, Mayoritas Kasus Narkotika
Proyek itu memiliki anggaran pekerjaan sebesar Rp2,5 triliun.
Namun, dalam proses pengadaannya, ditemukan sejumlah unsur perbuatan melawan hukum yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketut menyebutkan beberapa unsur itu adalah tidak adanya dokumen perencanaan pengadaan.
Baca Juga:
Buronan Korupsi Minyak, Nasib Riza Chalid Bergantung Iktikad Negara
Pihak pelaksana justru menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower.
Berdasarkan aturan, mestinya pihak pelaksana menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016.
"Namun, pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat," kata Ketut dalam keterangan pers, Selasa (26/7).