WahanaNews-Babel | Polri menegaskan kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu Nurhayati telah tuntas.
Karena itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pesan kepada Nurhayati agar tidak perlu khawatir atau takut lagi dengan kasus yang mebuatnya sempat menjadi tersangka.
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
Dedi mempersilakan kepada Nurhayati untuk kembali beraktivitas normal seperti biasa,
“Kepada Nurhayati (kasusnya) sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga,” kata Dedi dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Selasa (1/3/2022) malam.
Selanjutnya, Dedi mengimbau kepada masyarakat juga tidak perlu takut untuk melaporkan kasus korupsi yang terjadi di wilayahnya.
Baca Juga:
Penuhi Rasa Keadilan, Komjak: SKP2 Untuk Nurhayati Sudah Tepat
Sebab, kata dia, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum, diharapkan juga ada peran aktif masyarakat.
“Tindak pidana korupsi ini karena kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) harus dilakukan secara bersama, secara kolaborasi antara masyarakat, stakeholder terkait lainnya. Ini penting agar betul korupsi ini bisa dihilangkan di Indonesia,” ujar Dedi.
Dedi menambahkan, kasus dugaan korupsi dana desa yang menimpa Nurhayati akan menjadi bahan evaluasi Polri dan jajaran agar tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Menyikapi kejadian ini kami belajar dari setiap peristiwa yang terjadi, kasus ini juga bagian daripada analisis dan evaluasi (anev) dari Baraskrim Polri kepada jajaran baik di tingkat polsek, polres sampai di tingkat polda,” ujar Dedi.
Selain itu juga, lanjut Dedi, akan ada asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri dalam penanganan kasus korupsi yang disidik oleh polres maupun polda.
“Akan selalu ada asistensi, guna menghindari kasus-kasus seperti ini terjadi lagi,” ucap Dedi.
Adapun kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.
Penetapan Nurahayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai penetapan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menjadi preseden buruk.
Sebelumnya diberitakan, Polri dan Kejaksaan sepakat untuk menghentikan kasus Nurhayati dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Proses penghentian sesuai hukum acara pidana, untuk perkara yang sudah P-21 dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan di Polresta Cirebon, Selasa malam, dihadiri Kajari Cirebon dan Kapolresta Cirebon, tetapi tidak dihadiri Nurhayati, karena ia sedang menjalani isolasi mandiri.
Setelah pelimpahan tahap II, Kejaksaan kemudian menerbitkan SKP2 untuk menghentikan perkara Nurhayati. [dny]