WahanaNews-Babel | Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Seluma, Bengkulu memanggil Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu Ibrahim Ritonga.
Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan, pemanggilan tersebut terkait dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu aktivitas pertambangan pasir besi yang dikelola oleh PT Faminglevto Bakti Abadi di Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma.
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
"Pada surat pemanggilan tersebut, saya akan diperiksa pada 31 Januari di Polres Seluma," kata Ibrahim.
Dia mengatakan dalam pemeriksaan tersebut nantinya dirinya dimintai keterangan dan dokumen terkait yang berkaitan dengan dugaan tidak pidana tersebut.
Saat ini, dirinya sedang berkonsultasi terhadap teman-teman pendamping hukum terkait surat pemanggilan tersebut.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Pada 27 Januari 2022, masyarakat Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma melaporkan kejadian terkait konflik masyarakat dengan pertambangan pasir besi di Desa Pasar Seluma, melalui Zoom meeting yang dilaksanakan di Kantor Walhi Bengkulu.
Dalam laporan tersebut masyarakat atau Perempuan Pasar Seluma menyampaikan kepada Komnas Perempuan terkait dengan pembubaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada 27 Desember lalu.
Dalam pembubaran yang dilakukan oleh pihak aparat kepolisian banyak masyarakat yang yang mengalami kekerasan dari aparat kepolisian sehingga masyarakat Desa Pasar Seluma meminta kepada Komnas Perempuan untuk melindungi masyarakat yang saat ini sedang memperjuangkan kaknya dan tidak ada upaya kriminalisasi dari pihak manapun.