Babel.WahanaNews.co - Produsen mobil listrik AION Indonesia dan PT PLN (Persero) secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mengembangkan dan menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jakarta.
Kerjasama ini melibatkan AION Indonesia dan 27 mitra badan usaha lainnya yang menandakan keseriusan seluruh pihak dan mengambil bagian dari komitmen mendukung transformasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
"Sebagai salah satu produsen kendaraan listrik di Indonesia, AION Indonesia memainkan peranan penting dalam kolaborasi ini. Penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata keseriusan AION Indonesia dalam menyukseskan agenda Nol Emisi Karbon pemerintah Indonesia pada 2060,” ujar CEO AION Indonesia, Andry Ciu, dikutip Minggu (7/7/2024).
Sejalan dengan langkah strategis ini, Andry menyebut, perusahaan berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam transformasi energi nasional dengan menghadirkan solusi berkendara yang ramah lingkungan, berteknologi tinggi, cerdas, dan termutakhir.
Salah satu inisiatifnya adalah peluncuran AION Y Plus di Indonesia pada Juni lalu, sebagai salah satu upaya yang menurut AION mendukung visi keberlanjutan pemerintah dalam upaya mempercepat adopsi kendaraan listrik.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
“Selain itu, kami juga menyediakan fasilitas pemasangan wall-charger secara gratis bagi seluruh pengguna AION Y Plus, di mana hal ini merupakan upaya kami dalam menghadirkan solusi untuk para pengendara guna mengurangi kekhawatiran mereka dalam berkendara dan dapat menikmati perjalanan mereka tanpa hambatan,” kata Andry.
Adapun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 telah menetapkan langkah-langkah penting untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia, khususnya dalam sektor transportasi jalan secara masif.
Pemerintah menargetkan penambahan 3.000 unit SPKLU dan 250 unit Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) untuk kendaraan listrik roda dua dan roda empat di tahun 2024.