WahanaNews-Babel | PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik apabila merasa keberatan dengan kebijakan kenaikan tarif listrik yang mulai diberlakukan per 1 Juli 2022 mendatang.
"Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Darmawan menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian.
Semua itu agar tidak mengalami kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar ketimbang daya listrik.
Menurut dia, konsumsi listrik berkorelasi dengan taraf ekonomi dari masing-masing pelanggan, di mana pelanggan mampu punya pendingin udara atau AC dan pelanggan ekonomi mapan memiliki AC di setiap kamar.
Baca Juga:
Bebani Konsumen Listrik, YLKI Desak Pemerintah Batalkan Power Wheeling
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas pada 1 Juli mendatang.
Kebijakan itu berdampak langsung terhadap kenaikan tarif listrik.
Saat ini tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga di atas 200 kilovolt ampere (kVA) masih normal.
Namun, mulai bulan depan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan ini akan naik menjadi Rp 1.699,53 per kWh atau 17,64 persen.
Sedangkan pelanggan dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp 1.114,74 per kWh, naik menjadi Rp 1.522,88 kWh atau 36,61 persen.
Pemerintah beralasan kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN.
Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan hingga Rp 500 miliar.
Selain itu, kebijakan menyesuaikan tarif listrik juga dilakukan agar kompensasi listrik bisa tepat sasaran.
Sejak tahun 2017 sampai 2021, pelanggan ekonomi menengah golongan 3.500 VA ke atas telah menikmati kompensasi listrik dengan total angka mencapai Rp 4 triliun. [dny]