WahanaNews-Babel | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya tidak akan ikut campur apalagi terlibat dalam intrik persaingan politik di Indonesia terkait Pilpres 2024.
Firli dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (26/12/2021), mengatakan KPK memohon bantuan dan pengawasan publik baik melalui lembaga resmi seperti DPR maupun ikhtiar masyarakat melalui media massa dan lembaga swadaya masyarakat.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
"Kami pasti mau mendengar dan meneliti setiap informasi yang masuk, tetapi kami tidak akan terlibat dalam permainan opini dan persaingan politik," katanya.
Ia menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebut bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun.
Menurut dia, hanya kebersamaan dan kesadaran yang bisa membuat KPK sukses. Oleh karena itu, melibatkan diri dalam permainan opini dan kepentingan politik akan menyebabkan lembaga ini tidak berdaya.
Baca Juga:
Ketua KPK Nawawi Anggap KPK Seperti Bayi yang Tak Diinginkan untuk Lahir
Dia mengatakan KPK dibentuk untuk mencari jalan keluar bagi maraknya korupsi di masa lalu, sehingga diperlukan terobosan dalam transisi menuju masa depan bebas korupsi.
Untuk itu, KPK dibuat sebagai lembaga independen dan profesional.
Sejak awal, kata Firli, KPK menyadari begitu banyak harapan, namun tidak bisa bertindak sesuai opini publik saja selain menggunakannya sebagai masukan dan koreksi.
"KPK akan bertindak sesuai fakta hukum dan sesuai prosedur due process of law. Maka, kami mohon maaf jika sebagian keinginan kawan-kawan untuk memproses si A atau si B tidak bisa dilakukan dengan simsalabim lalu ditangkap," ujar Firli.
Firli mengatakan untuk terus menjadi lembaga yang mapan dan berdaya dalam pemberantasan korupsi, independensi lembaga dan setiap personel di KPK harus terjaga.
Selanjutnya, penguatan kualitas sumber daya manusia KPK juga akan terus dipastikan melalui keberadaan dewan pengawas (dewas) sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019.
Selain itu, kata Firli, saluran opini sebagai masukan korektif, informatif, dan pelaporan juga sudah tersedia di KPK.
Masyarakat berhak menggunakan seluruh saluran tersebut untuk menjaga KPK dari kekeliruan dan menjaga negara dari korupsi.
"KPK di bawah kepemimpinan saya dan seluruh pimpinan sampai akhir periode kerja kami akan bekerja sesuai rencana kerja lembaga dan amanah undang-undang," katanya lagi.
Firli pun meminta doa agar KPK semakin profesional dan independen dalam menjalankan fungsi-fungsi membangun orkestra pemberantasan korupsi bagi keseluruhan sistem dan kelembagaan negara, sehingga tercipta budaya antikorupsi. [dny]