WahanaNews-Babel | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Antikorupsi di Auditorium Kantor Pusat PLN pada Selasa (31/5).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman upaya pencegahan korupsi pada sektor pelaku usaha.
Baca Juga:
Kunjungi Produsen Gula di Lampung Selatan, Mendag: Tugas Pemerintah Bantu Pelaku Usaha
Hadir dalam Bimtek ini Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, serta Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN, Yusuf Didi Setiarto.
Kemudian sebagai peserta, jajaran pegawai PLN Kantor Pusat dan manajemen atas di lingkungan PLN hadir secara langsung dan perwakilan pegawai unit dari seluruh Indonesia yang mengikutinya secara virtual.
Sebagai simbolis kolaborasi dan komitmen ini, PLN mendapatkan Rompi Biru dari KPK sebagai bentuk komitmen PLN “Anti Pakai Rompi Orange” yang biasa dipakai KPK terhadap pelaku korupsi.
Baca Juga:
Apel Gabungan Pemko Binjai, Wali Kota Binjai Tekankan Pentingnya Pencegahan Korupsi di Kota Binjai
Penyematan rompi biru ini dilakukan oleh Pimpinan KPK, Nurul Ghufron kepada manajemen PLN.
Dalam sambutannya, Nurul Ghufron menyampaikan pentingnya melibatkan pelaku usaha atau BUMN/BUMD dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hal ini dikarenakan praktik korupsi di dunia usaha umumnya melibatkan dua pihak, yakni pemberi suap dan penerima suap.