WahanaNews-Babel | Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) turut angkat bicara terkait JHT BPJS Ketenagakerjaan yang kini masih ramai diperbincangkan.
Ketua Umum KSPSI Yoris Raweyai mengatakan, pihaknya percaya jika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tersebut tidak mungkin menyengsarakan rakyat.
Baca Juga:
Biodata Arnod Sihite Ketua Umum Parsadaan Toga Sihite Boru Sedunia: Aktivis dan Politisi
"Peraturan menteri ini bukan serta merta, melainkan telah melalui proses panjang yang melalui pertimbangan seperti Omnibuslaw. Jadi, tidak mungkin pemerintah menyengsarakan rakyat nya dengan membawa regulasi. Dan ini saya pikir harus disosialisasikan dengan persepsi yang sama," ujarnya, senin (21/2/2022).
Selain itu, Yoris menilai, walaupun sebagian orang ada yang merasa dirugikan, akan tetapi harus dapat menyikapi permasalahan tersebut secara bijak.
"Kita harus melihat lebih dalam dimana ruginya. Bagi kami, para pekerja yang merasa dirugikan aspirasinya akan kami tampung. Kemudian kami membuat satu konsep yang akan dilakukan kepada pemerintah, bukan turun ke jalan. Tetapi kami memberikan solusi dengan konsep tersebut," paparnya.
Baca Juga:
Soal Kisruh Kadin, Andi Gani Yakin Jokowi Tak Cawe-cawe
Sementara itu, lanjut Yoris, permasalahan yang terjadi tentang isu JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah minimnya sosialisasi.
"Kurang sosialisasi pada pekerja dan masyarakat tentang JHT Ketenagakerjaan ini. Sehingga terjadi gejolak bagi pekerja," tuturnya. [dny]