WahanaNews-Babel | Ketika mengawali pembacaan eksepsi, suara mantan Sekum FPI, Munarman, terdengar seperti menahan tangis. Kedua matanya berkaca-kaca. Pengacara mengatakan Munarman emosional saat membaca eksepsi.
"Selama 8 bulan saya dizalimi, penangkapan yang sewenang-wenang dengan tuduhan yang direkayasa melalui case building yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain yang tidak ada hubungan kausalitas dengan saya. Semoga semua yang memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah SWT," tutur Munarman sambil terisak di Pengadian Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Suara Munarman terdengar seperti menahan tangis. Namun tidak diketahui apakah Munarman meneteskan air mata atau tidak dalam sidang karena ruang sidang Munarman tertutup. Para wartawan yang meliput hanya mendengarkan suara Munarman melalui pengeras suara yang disediakan pengadilan di depan ruang sidang
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar pun menyebut Munarman sedih saat membaca eksepsi. Dia mengatakan emosi Munarman meluap saat membaca eksepsi.
"Ya beliau sedih karena kezaliman luar biasa, beliau sedih kok segitunya untuk membungkam beliau. Artinya emosional," kata Azis.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Meski begitu, Aziz menegaskan Munarman tidak meneteskan air mata saat membaca eksepsi."Tidak (mengeluarkan air mata), beliau terisak karena sedih," jelas Aziz.
Munarman Didakwa Terorisme
Sebelumnya, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakr al-Baghdadi.
"Bahwa terdakwa Munarman dkk merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.
Menurut jaksa, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat. [dny]