WahanaNews-Babel | Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memaparkan, kebiasaan merokok memicu bertambahnya pasien penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) yang kini mencapai 9,2 juta jiwa berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar 2013.
"Implikasi kesehatan, implikasi investasi manusia itu jadi terhambat dengan adanya paparan rokok pada anak-anak yang berusia 10 sampai 18 tahun yang menjadi tugas kita bersama mencegahnya,,” kata Wakil Menteri Kesehatan RI dr. Dante Saksono Harbuwono di Jakarta, Jumat (26/11).
Baca Juga:
Kesulitan Berhenti Merokok? Konsultasi Psikiater dan Ahli Kesehatan Jiwa di Klinik
Berdasarkan data Riset Kesehatan milik Kemenkes, disebutkan bahwa jumlah perokok di Indonesia masih sangat tinggi yakni sebesar 33,8 persen. Artinya, satu dari tiga orang di Indonesia dapat dipastikan merokok.
Dari besarnya angka itu, angka pada perokok pria memiliki proporsi yang besar yakni sekitar 63 persen atau dua dari tiga pria saat ini pasti merokok.
Selain itu, peningkatan prevalensi merokok pada kelompok remaja usia 10 sampai 18 tahun cenderung mengalami peningkatan yang signifikan, yakni dari 7,2 persen naik menjadi 9,1 persen di tahun 2018 atau hampir satu dari 10 anak di Indonesia merokok.
Baca Juga:
3 Cara Berhenti Merokok di Momen Ramadan
Dante menjelaskan bahwa penyakit paru obstruktif kronis tidak termasuk dalam penyakit menular, namun penyakit tersebut dapat diobati sehingga dalam tata laksananya lebih diupayakan pada pencegahan pemburukan gejala maupun fungsi paru.
Ia juga menuturkan bahwa penyakit paru obstruktif kronis disebabkan oleh adanya korelasi erat antara paparan partikel atau gas berbahaya yang signifikan serta meningkatnya respon utama pada saluran nafas dan jaringan paru. Seperti asap rokok, polusi bahan kimia di tempat kerja dan asap dapur.
Masa pandemi COVID-19, kata dia, juga menjadikan para penderita penyakit itu lebih rentan mengalami penyakit paru-paru kronis karena virus SARS-CoV-2 yang menyerang sistem pernafasan.