WahanaNews-NTT | Negara-negara G20 menyepakati perlu adanya kerangka peraturan terhadap aset kripto.
Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, negara-negara tersebut sepakat karena aset kripto rentan mengganggu pasar keuangan dan ekonomi global.
Baca Juga:
Pemerintah Resmikan Danantara, Ini Perbedaannya dengan INA
"G20 sepakat perlu ada kerangka pengaturan terhadap aset kripto," ucap Perry dalam konferensi pers secara daring, Jumat (18/2).
Ia mengakui perkembangan perdagangan aset kripto semakin signifikan saat ini. Maka dari itu, perlu antisipasi agar keuangan global tetap stabil.
"Kalau tidak dipantau secara baik dikhawatirkan menimbulkan instabililtas pasar keuangan global dan perekonomian," terang Perry.
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
Di Indonesia, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat pelanggan aset kripto yang terdaftar untuk bisa bertransaksi mencapai 11,2 juta hingga Januari 2022.
Sementara, akumulasi transaksi tembus Rp859,4 triliun pada 2021. Angka tersebut meroket dibandingkan dengan 2020 lalu yang hanya Rp65 triliun. [dny]