WahanaNews-Babel | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD memastikan, Pemerintah sama sekali belum pernah membicarakan dan membahas pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
Menurutnya, wacana itu telah bergulir di publik lebih dari 20 tahun. Tetapi Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin belum pernah membahas itu.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
“Itu wacana publik yang sudah lama, sudah lebih dari 20 tahun. Di pemerintah sendiri belum pernah ada pembicaraan tentang itu. Saya tak punya tanggapan, silakan saja. Itu areanya di bidang legislatif,” katanya seperti dilansir dari Antara, Senin (3/1).
Wacana membentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri kembali muncul ke publik setelah Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menyampaikan usulan itu dalam Pernyataan Akhir Tahun 2021 Lemhannas RI di Jakarta pada akhir 2021.
Ia menyampaikan Kementerian Keamanan Dalam Negeri nantinya dapat menaungi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pasalnya, keamanan dalam negeri dapat dianggap sebagai tugas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
“Di mana pun juga keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat," ujar Agus.
Akan tetapi, ia menilai beban kerja Kemendagri terlampau banyak, sehingga akan lebih efektif jika ada Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," kata dia lagi.