WahanaNews-Babel | Habib Bahar bin Smith masih ditahan, informasi disampaikan Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat yang tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Bahar bin Smith, tersangka kasus penyebaran hoaks lewat ceramahnya di Bandung.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan pertimbangan penyidik tidak mewujudkan permohonan penahanan Bahar karena masih membutuhkan keterangan dari tersangka.
Baca Juga:
Polisi Buru Penembak Habib Bahar bin Smith, Berikut Kondisinya Saat Ini
"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan. Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," kata Ibrahim, Senin (24/1).
Adapun kasus ini belum dilimpahkan ke kejaksaan. Ibrahim menuturkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan.
"Penyidik masih melengkapi berkas perkara," ujarnya.
Baca Juga:
Soal Penembakan Habib Bahar, Polda Jabar Ungkapkan Hal Ini
Di sisi lain, saat ini penyidik juga tengah mengusut kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara yang juga menjerat Bahar Smith. Laporan kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar lantaran lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Untuk kasus tersebut, Bahar belum ditetapkan tersangka dan masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih melakukan sejumlah klarifikasi ke sejumlah saksi hingga ahli.
"Itu belum (tersangka). Masih dalam proses, klarifikasi," ucap Ibrahim.
Seperti diketahui, kepolisian menahan Bahar bin Smith di sel Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dalam ceramah di Margaasih Bandung.
Ada dua alat bukti kuat yang diamankan polisi. Namun kedua alat bukti tersebut enggan disampaikan ke publik.
Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Polda Jabar juga menerima pelimpahan perkara atas laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar dari Polda Metro Jaya. Kasus dugaan pelintir ucapan Jenderal Dudung tersebut dilaporkan oleh Husin Shihab.
Husin Shihab melaporkan Bahar Smith karena diduga telah memelintir pernyataan Jenderal Dudung soal 'Tuhan bukan orang Arab' yang ditayangkan melalui podcast Deddy Corbuzier. Menurut Husin, pelintiran Bahar Smith ini menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok. [bay]