WahanaNews-Babel | Korps Lalu Lintas Korlantas Polri berencana bakal melakukan pergantian warna pelat nomor dasar dari hitam menjadi putih.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor, yang telah undangkan pada 5 Mei 2021 lalu.
Baca Juga:
Awas, Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Tilang Elektronik!
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, penggantian pelat ini akan dilakukan secara bertahap.
"Nanti kan diberlakukannya tahun ini (2022), tapi kan belum semuanya," ujar Yusri Yunus, disitat dari laman resmi Korlantas Polri, ditulis Minggu (22/5/2022).
Lanjut Yusri, kendaraan yang akan mendapatkan atau menggunakan pelat nomor putih ini, adalah yang memang sudah waktunya ganti nomor.
Baca Juga:
Kesadaran Rendah, Tilang Manual Berlaku di Sejumlah Daerah
Artinya, pemilik yang memang sudah habis pajak lima tahunan atau kendaraan baru.
"Jadi ya, semoga secepatnya ini. Kalau sudah selesai cepat bisa bulan Juni, bisa jadi kalau sudah cepat, pokoknya tahun ini pelat putih. Sama tidak ada prioritas wilayah," tegasnya.
Sementara itu, Jenderal bintang satu ini juga memastikan, bagi pemilik kendaraan yang memang sudah mendapatkan penggantian pelat nomor putih tidak akan dikenakan biaya tambahan alias gratis.
"Tidak ada (biaya), sama saja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak, sama saja seperti pelat hitam," tegasnya. [dny]