WahanaNews-Babel | PT PLN (Persero) membuat terobosan dalam pemanfaatan hasil pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau yang dikenal dengan fly ash and bottom ash (FABA).
FABA tersebut dijadikan material untuk pembangunan rumah.
Baca Juga:
Kerja Sama PLN-Kemenko Marves: Wujudkan Kelestarian Lingkungan dan Pembangunan yang Berkelanjutan
PLN pun melakukan langkah konkret pemanfaatan FABA tersebut melalui bantuan pembangunan rumah kepada masyarakat yang membutuhkan di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Asisten I Pemkab Nagan Raya Zulfikar yang mewakili Bupati Nagan Raya, Jamin Idham pun memberikan apresiasi atas kepedulian PLN kepada masyarakat di Kabupaten Nagan Raya.
"Pemerintah Nagan Raya berusaha meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Salah satunya dengan membuka diri atas masuknya investasi," ucap Zulfikar.
Baca Juga:
BUMDes di Taliwang NTB Sukses Olah FABA dari PLN, Berdayakan Masyarakat Desa
General Manager Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (UIK SBU) PLN, Purnomo mengatakan, penyerahan tiga unit rumah yang dibangun menggunakan FABA sebagai bahan material adalah wujud kepedulian sosial dan lingkungan PLN kepada masyarakat di sekitar PLTU Nagan Raya.
"Rumah yang kita bangun selain bentuk kepedulian sosial kepada saudara kita pada ekonomi bawah, juga dalam rangka pengendalian lingkungan. Dalam hal ini abu sisa pembakaran batu bara kita jadikan produk lain yang bisa digunakan untuk konstruksi seperti batako, paving block, dan sebagainya," ujar Purnomo.
FABA yang digunakan untuk membangun tiga unit rumah tersebut mencapai 65 ton.
Pemanfaatan abu sisa batu bara PLTU itu pun nantinya akan menjadi agenda rutin.
"PLTU Nagan Raya adalah pembangkit yang membanggakan. Menjadi salah satu tulang punggung pembangkit listrik di Sumbagut khususnya Aceh," ujar Purnomo.
Purnomo pun mengapresiasi seluruh pihak terkait yang telah mendukung pemanfaatan FABA sebagai bahan material pembangunan tiga rumah di Nagan Raya.
"Terimakasih kepada aparat keamanan atas support dari berbagai pihak khususnya aparat keamanan TNI-Polri sehingga pembangkit di Aceh khususnya di Nagan Raya," ucap Purnomo.
Sementara, Vice President Lingkungan PLN, Ajrun Karim memastikan bahwa FABA bukanlah limbah berbahaya dan beracun (B3) sehingga tidak merusak lingkungan dan berbahaya bagi manusia.
"Saya lebih menyebutnya produk samping. Sejak awal FABA tidak kita anggap limbah, makanya kita tidak pernah buang. FABA juga bisa digunakan sebagai pupuk. Di Kalimantan Tengah dan Sumatera Barat FABA digunakan sebagai pupuk kelapa sawit karena mengandung silika," jelas Ajrun. [dny]