WahanaNews-Babel | Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endar Zulpan akan memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian dianggap sebagai perlawanan kepada Mabes Polri.
Diketahui, Jerry merupakan mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya yang diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) oleh Mabes Polri karena dianggap melanggar kode etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Bila membaca pernyataan Kabag Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," kata Bambang, Selasa (13/9/2022).
Bambang mengaku, pernyataan yang dikeluarkan Kombes Zulpan dianggap menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya tidak memahami pidana terkait penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan anggotanya tersebut.
Kombes Pol Endra Zulpan juga, lanjut Bambang, seharusnya mengetahui bahwa Jerry diputus dengan pemberitaan secara tidak hormat dalam sidang komisi komisi etik polri (KKEP) yang merupakan majelis tertinggi di lingkungan internal Bhayangkara Polri.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS, dan sidang KKEP harusnya adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," jelasnya.
Bambang menilai pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya niat membela kesalahan.
"Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana,"ungkapnya.
Menurutnya, pendampingan hukum memang merupakan hak seseorang. Namun, bukan berarti dibela oleh institusi.
"Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi," pungkasnya. [dny]