WahanaNews-Babel | Polisi memaparkan sosok yang membawa aplikasi trading Binomo masuk ke Indonesia. Kemudian, aplikasi tersebut dipopulerkan oleh influencer Indra Kesuma Alias Indra Kenz.
Kasubdid II Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, Manager Binomo, Brian Edgar Nababan adalah sosok yang berperan sebagai penghubung antara Binomo dengan 404 group yang ada di Rusia. Sehingga, dia yang membawa Binomo itu ke Indonesia dari Rusia.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Iya, awalnya kita kan enggak tahu nih Binomo ini di Indonesia apa Rusia. Tapi setelah ketangkapnya tersangka BEN, ini memang Binomo di Rusia itu masuk ke Indonesia melalui BEN," kata Candra saat dihubungi, Jumat (8/4).
Setelah masuk di Indonesia, ia pun langsung menggaet influencer yakni Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Kemudian, Fakarich menggaet Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Pengakuannya BEN sih cuma dua ya, Fakar sama IK. Cuma kan kita terus dalami, data ataupun digital forensik kita terus dalami," ujarnya.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
"Karena orang itu enggak mungkin ngomong atau ngaku. Enggak akan begitu, sudah kita sodorin angka baru dia ngaku. Dari uang pun awalnya dia enggak ngaku, kita sodorin data, baru oh iya pak," sambungnya.
Selain itu, ia mengaku irit bicara terkait dengan uang 7,9 juta euro yang mengalir ke rekening diduga pemilik Binomo yang berada di Kepulauan Karibia.
"Makanya bukan kita irit atau apa terkait uang yang keluar negeri atau apa itu kita keep betul. Karena takutnya begitu ketahuan, dia bakal lari lagi dan terus terang itu sudah terjadi," jelasnya.
Dia mengungkapkan, ada target yang hilang setelah ramai di pemberitaan. Oleh karena itu, Candra saat ini irit bicara agar kasus ini dapat selesai ditanganinya.
"Jadi ada yang sudah mau kita freeze, karena kan kita urus ini enggak serta merta begitu kan. Apalagi yang di luar negeri, agak repot kan. Kita harus mengklarifikasi dengan ada informasi di luar negeri udah hilang, itu kita lemes bener deh sudah ngintip lama-lama," ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap seseorang atas nama inisial BEN, di kawasan Bali. Ia ditangkap terkait kasus yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (3/4).
Selanjutnya, BEN pun diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka pada Jumat (1/4) lalu. Dari pemeriksaan itu diketahui, jika ia pernah berkuliah di Rusia pada 2014 dan juga Oktober 2018.
"Mendaftar di perusahan Rusia 404 group yang ada kerjasama khusus dengan Binomo, tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," jelasnya.
Kemudian, pada Febuari 2019, BEN mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ujarnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, polisi langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap BEN. Penahanan itu sendiri terhitung sejak 1 April 2022, serta dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh Pusdokkes Polri sebelum ditahan.
"Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah Laptop," sebutnya.
"Pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," tutupnya. [dny]