WahanaNews-Babel | Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pengadaan tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hanya diperuntukkan bagi instansi yang membutuhkan lahan di ibu kota baru tersebut.
Jokowi menyampaikan kepada Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono-Dhony Rahajoe bahwa tanah di IKN akan diserahterimakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
"Kita harus memastikan juga pengadaan tanah di kawasan ibu kota Nusantara ini hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN," kata Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas Pembahasan IKN di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/3).
Jokowi meminta Bambang dan Dhony menyetop segala penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN. Ia memerintahkan Kementerian ATR/BPN melakukan konsolidasi.
"Betul-betul disetop bukan hanya memperketat tapi setop mengenai penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN. Nanti saya minta Pak ATR/BPN betul-betul melakukan konsolidasi mengenai hal ini baik kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN," ujarnya.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Diketahui, Kepala Otorita IKN Nusantara memiliki wewenang untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah di IKN Nusantara. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 16 Ayat 5.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa perolehan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan tanah juga diharuskan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung. Salah satunya yaitu pengadaan tanah untuk pembangunan.