WahanaNews-Babel | Tarif listrik 13 golongan pelanggan non subsidi pada 2022 diprediksi kuat bakal mengalami kenaikan. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana.
Rida mengatakan, pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat menerapkan kembali tariff adjustment (tarif penyesuaian) bagi pelanggan non subsidi pada 2022. Penyesuaian tarif ini bakal dilakukan jika situasi pandemi Covid-19 membaik.
Baca Juga:
PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikkan Tarif Listrik Periode Oktober-Desember 2022
"Tahun 2022 apakah akan diterapkan tariff adjustment? Jadi kita sepakat dengan Banggar kalau sekiranya Covid-19 membaik ke depan mudah-mudahan, kita bersepakat dengan DPR dengan Banggar kompensasi tariff adjustment diberikan enam bulan saja, selanjutnya disesuaikan," papar Rida kepada CNBC Indonesia, Senin (29/11/2021).
Tariff adjustment merupakan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi PT PLN (Persero). Mestinya tarif listrik bagi pelanggan non subsidi ini berfluktuasi, bisa naik dan bisa turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar (kurs), harga minyak mentah (ICP), dan inflasi.
Apabila tiga faktor dan asumsi ini meningkat, maka seharusnya tarif listrik non subsidi juga ikut dinaikkan, menyesuaikan realisasi ketiga faktor tersebut. Begitu juga sebaliknya, bila ketiga faktor itu menurun, maka tarif listrik pun bisa turun. "Artinya, bahkan saya sendiri saat ini seolah-olah dapat subsidi listrik dari negara. Agak malu ya, tapi faktanya seperti itu," lanjutnya.
Baca Juga:
Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Berkomitmen Jaga Pasokan Listrik Andal
Lebih lanjut Rida mengatakan, pemerintah sebenarnya telah memberlakukan tariff adjustment ini sejak 2015, namun menahannya sejak 2017. Daya beli masyarakat yang masih rendah menjadi pertimbangan ditahannya tariff adjustment sejak 2017 ini.
Karena tariff adjustment ini ditahan, maka akibatnya pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PT PLN (Persero) atas selisih Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non subsidi.
Ke depan, imbuhnya, akan ada review dari tariff adjustment ini. Dalam menentukan tariff adjustment ini, menurutnya banyak pihak yang terlibat karena ini akan berdampak ke inflasi, dan lainnya. "Tapi kita, kami sebagai Dirjen, siapkan asumsi dana dan skenario, keputusan tentu saja ke pimpinan," tegasnya.