WahanaNews-Babel | Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Yahya Waloni mengaku, dia tak tahu jika ceramahnya disiarkan secara daring dan viral di media sosial.
Menurutnya, tidak ada pemberitahuan sama sekali dari panitia acara terkait siaran tersebut.
Baca Juga:
Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
Video ceramah Yahya yang menjadi viral dilakukan di salah satu masjid di wilayah Jakarta Selatan.
“Apakah ada panitia yang mengonfirmasi pada saudara akan disiarkan atau bagaimana?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
“Tidak diberitahukan,” jawab Yahya yang dihadirkan secara daring dari Rutan Mabes Polri.
Baca Juga:
Pengadilan Vonis Yahya Waloni 5 Bulan Penjara Karena Kasus Ujaran Kebencian
Namun Yahya mengaku saat memberikan ceramah ia melihat keberadaan kamera yang merekamnya.
Tapi ia tidak menyangka kamera itu digunakan merekam dan menyiarkan ceramahnya.
"Sepengetahuan saya itu hanya dokumentasi orang yang merekam saja,” tuturnya.
Yahya mengatakan ia tahu berbagai videonya viral di media sosial justru dari penyidik Bareskrim Polri.
“Saya kurang tahu, setelah di perlihatkan oleh (penyidik) Bareskrim Polri (baru tahu) majelis,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya Yahya mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Ia menyampaikan kata-kata yang diduga memuat materi penistaan itu disampaikan sebagai hanya untuk bahan bercanda.
“Saya tidak mengikuti emosional saya saat itu. Saya pakai hanya sebagai candaan,” jelas dia.
“Ternyata saya terlampau kasar, saya mohon maaf,” sambungnya.
Dalam perkara ini Yahya didakwa dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (28/12/2021) pekan depan. [dny]