WahanaNews-Babel | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang perdana kasus terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, hingga Rabu pekan depan, 8 Desember 2021.
Penundaan sidang ini dipicu aksi saling protes antara tim penasehat hukum terdakwa dengan jaksa penuntut umum seputar mekanisme sidang yang digelar secara daring.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Ketua majelis hakim mengambil keputusan untuk menunda sidang perdana Munarman.
"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan insya Allah kita akan bacakan hari Rabu," ujar hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jaktim, dengan pengeras suara yang didengar oleh awak media dari luar ruangan sidang, Rabu (1/12/2021).
Sementara dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar minggu depan, terdakwa Munarman memohon kepada majelis hakim agar bisa dihadirkan dalam sidang secara langsung di ruang sidang.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Hakim pun memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Munarman secara langsung dalam sidang berikutnya.
"Baik, sidang berikutnya insya Allah akan kita buka kembali pada Rabu, 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," ujar hakim.
Sebelumnya, Munarman menyatakan keberatan dihadirkan secara online di sidang perdana kasus terorisme.
"Jadi dengan segala hormat saya mohon karena saya sudah berkali kali hak saya dipenuhi, maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," ujar Munarman.
Selain itu, Munarman memohon kepada majelis hakim agar jaksa penuntut umum memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan pelapor yang berkaitan dengan kasus terorisme yang menyangkut dirinya.
"Berkas perkara itu hanya mendapatkan surat dakwaan dan berita acara saya sendiri. Sementara dalam KUHAP, kita sama sama tahu, pasal tak disebutkan lagi, bahwa saya ini selaku terdakwa untuk kepentingan pembelaan berhak mendapatkan seluruh pada saat penuntutan dan persidangan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Munarman, Juju Purwanto, ikut menegaskan agar hak-hak terdakwa untuk menjalani persidangan secara langsung agar dipenuhi, termasuk pemberiaan BAP oleh jaksa penuntut umum.
"Intinya pertama kita minta offline. Kedua, kita minta seluruh berkas diberikan oleh JPU. Kemudian walaupun JPU mengatakan harus menutupi saksi-saksi, tapi sesuai UU terorisme tidak beralasan karena kita mengacu pada KUHAP, kita minta saksi dihadirkan walaupun identitas dirahasiakan," ujarnya.
Diketahui Munarman didakwa terkait dugaan kasus terorisme yang diduga merencanakan dengan menyuruh orang lain untuk melakukan aksi teror.
Munarman diketahui ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021).
Penangkapan Munarman merupakan hasil dari pengembangan yang sebelumnya polisi menangkap salah satu terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sulsel dari kelompok kajian Vila Mutiara yang diamankan beberapa waktu lalu mengaku pernah dilibatkan oleh FPI. [dny]