WahanaNews-Babel | Narapidana kasus terorisme dengan K, membeberkan bahwa pihaknya pernah membantu memberangkatkan sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) untuk bergabung dengan kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Pengakuan itu disampaikan K saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan sekretaris FPI Munarman.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
"Sebagian orang-orang yang saya transfer ke ISIS itu orang FPI," kata K saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1).
K mengatakan bahwa mengenal Munarman. Kendati begitu, K mengaku belum pernah bertemu langsung dengan Munarman.
"Saya ga pernah langsung ketemu sama Munarman. Tetapi semua orang tahu siapa bapak Munarman, bahkan saya ngefans sama Pak Munarman itu, jadi saya tahu status sebagai Panglima FPI dan lain-lain di media massa semua tahu," kata K.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
K yang pernah tinggal di Bekasi dan kerap bekerja untuk mengisi kajian-kajian ini mengaku memiliki tugas memberangkatkan beberapa anggota FPI ke ISIS terjadi sekitar tahun 2015.
"Apalagi di antara orang-orang yang saya berangkatkan ke ISIS pada 2015 saat saya kena tindak pidana terorisme itu ada beberapa orang yang memang dari jemaah FPI," ujar dia.
Terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman sebelumnya didakwa ikut serta terlibat di pelbagai tempat dalam beberapa agenda merencanakan dan mengarahkan orang untuk aktivitas terorisme yang berafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Dugaan keterlibatan mantan sekretaris FPI itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (8/12).
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat bacakan dakwaan.
Jaksa menyebut keterlibatan Munarman dalam tindakan terorisme, karena ikut menghadiri sejumlah agenda pembaiatan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. Agenda yang dihadiri Munarman dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.
Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. [dny]