WahanaNews-Babel | Kebijakan mengenai tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihapus pada 2023 dan sebagian di antaranya digantikan oleh tenaga alih daya atau outsourcing. Saat ini, beberapa jenis pekerjaan pun sudah dikerjakan oleh tenaga outsourcing tersebut.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menuturkan, saat ini beberapa pekerjaan yang telah diisi outsourcing itu seperti sekretaris, pengemudi hingga pramubakti.
Baca Juga:
Skandal Uang Damai, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot dari Jabatan
"Saat ini, instansi-instansi pemerintah sudah menggunakan outsourcing (PPNPN) untuk pekerjaan seperti sekretaris, pengemudi, dan pramubakti," katanya, kemarin.
Lalu, bagaimana dengan nasib guru honorer? Ia meminta agar hal ini ditanyakan ke Kemendikbud Ristek.
"Kalau untuk guru honorer, sebaiknya ditanyakan kepada Kemendikbud Ristek," ujarnya.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Alex Denni mengatakan, tidak semua pekerjaan di instansi pemerintah dikerjakan oleh aparatur sipil negara (ASN). Sejalan dengan itu, berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2014 ASN hanya digolongkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Iya, kan tidak semua pekerjaan itu harus dikerjakan oleh aparatur sipil negara. Dengan UU No 5 2014, ASN itu sudah diklasifikasikan menjadi PNS dan PPPK. Tidak boleh lagi ada terminologi lain," katanya.
Dia mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah melarang pengangkatan tenaga honorer jauh sebelumnya. Hal itu ditandai dengan pengalihan puluhan ribu tenaga honorer menjadi PNS.
"Sebetulnya sejak 2007 PP 48 2005 juncto PP 43 2007 tuh PPPK sudah dilarang mengangkat tenaga honorer. Makanya kan waktu 2008 sudah dialihkan lebih dari 860 ribu dari 900-an ribu tenaga honorer itu sudah dialihkan ke PNS pada waktu itu," katanya.
Namun, perekrutan masih dilakukan dengan berbagai motif. Maka itu, UU No 5 2014 lahir dan ditindaklanjuti dengan PP 49 tahun 2018 agar tenaga honorer ini diselesaikan pada 2023.
"Tetapi dalam perjalanannya direkrut terus, direkrut terus, dengan berbagai motif lah itu. Makanya dengan lahirnya UU No 5 2014 kemudian ditindaklanjuti dengan PP 49 2018 dikasih waktu 5 tahun untuk menyelesaikan itu 2023," katanya. [dny]