WahanaNews-Babel | Satuan Reserse dan Krimnal (Reskrim) Polres Bukittinggi, melalui Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), berhasil membongkar kasus perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korbannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, seorang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan dalam Operasi dipimpin Kanit PPA Ipda Tiara Nur Raudah.
Baca Juga:
Diduga Korban TPPO, ABK Melapor ke Bareskrim Polri
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dilakukan di sebuah kamar hotel di Bukittinggi.
"Penangkapan terhadap diduga pelaku beserta korban dilakukan pada Jum’at (19/11/2021) malam, sekira pukul 23.45 WIB bertempat di salah satu kamar hotel di Bukittinggi, turut didapatkan barang bukti," jelasnya, Rabu (24/11/2021).
Allan Budi Kusumah Katinusa menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus serta penangkapan pelaku didapat setelah ada informasi dari masyarakat yang dikembangkan, dan dilakukan penyelidikan sehingga penangkapan bisa dilaksanakan.
Baca Juga:
Disebut Lakukan TPPO, Kuasa Hukum “Joker” Tantang Buktikan!
"Mendapati informasi tersebut personil Unit III PPA bersama dengan Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mematangkan informasi tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut di salah satu kamar hotel," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kanit PPA Satreskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur Raudah menambahkan, dalam proses penangkapan tersebut turut diamankan korban dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp800 ribu dari tangan pelaku dan Rp400 ribu dari tangan korban.
"Korban merupakan warga Kabupaten Agam inisial AA (16), sedangkan pelaku adalah seorang oknum mahasiswa warga Bukittinggi inisial GA (32), kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut," sebutnya.
Tiara Nur Raudah menjelaskan, kasus ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penyelidikan lebih jauh dengan keterlibatan pelaku dan kemungkinan adanya korban lain.
“Berdasarkan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pelaku akan dihukum kurungan penjara maksimal 15 Tahun,” tukasnya. [dny]