WahanaNews - Babel | Kantor Imigrasi Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama Triwulan I (Januari hingga Maret) 2023 telah menerbitkan 4.535 paspor kepada warga negara asing yang tinggal di daerah tersebut.
"Kami minta jajaran imigrasi untuk selalu terapkan fungsi keimigrasian yakni memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat," kata Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, dikutip Kamis (30/3/2023).
Baca Juga:
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri, Paspor Ditarik Imigrasi
Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitug, Doni Alfisyahrin mengatakan, selama Triwulan I 2023l telah menerbitkan paspor 4.535 buku.dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Pangkalpinang sebanyak 3.716 paspor, dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Tanjungpandan sebanyak 819 paspor.
Kantor Imigrasi juga telah memperpanjang 542 Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing. Perpanjangan Izin Tinggal oleh Kanim Pangkalpinang sebanyak 499 dan Kanim Tanjungpandan sebanyak 43.
Menurut dia, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik telah dikembangkan inovasi berupa aplikasi layanan M-Paspor, dimana masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dari mana saja secara online, guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian waktu layanan.
Baca Juga:
Kunjungi Pemkot Bekasi, Kakanim Bekasi Bahas Peningkatan Pelayanan Paspor
“Kami juga mendorong dua Kantor Imigrasi untuk membuka layanan percepatan penyelesaian paspor pada hari yang sama, dengan ketentuan permohonan telah lunas dibayar sebelum pukul 12.00 WIB pada hari tersebut.” ujarnya.
Selain itu, Layanan Eazy Passport dan Paspor Simpatik masih dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami juga akan memberikan layanan ‘jemput bola’ kepada kelompok masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji,” pungkasnya.[mga]