WahanaNews-Babel | Indra Kesuma atau Indra Kenz yang dijuluki sebagai crazy rich asal Medan, saat ini terancam dimiskinkan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi dari aplikasi Binomo, aset-aset yang dimilikinya resmi ditahan Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Dituntut 15 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Pembelaan
Indra Kenz sendiri dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), penipuan dan UU ITE. Kini dirinya terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022) lalu.
Selain ditahan, aset-aset yang dimiliki Indra Kenz yang berkaitan dengan kasus tersebut sedang dalam penelusuran Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Soal Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara
"Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan trading option yang terkait perkara ini," kata Ramadhan.
Beberapa aset milik Indra Kenz yang sudah disita polisi adalah akun YouTube, rekening koran para korban, hingga handphone pribadi milik Indra Kenz (Iphone 13).
"Yang disita, pertama, rekening koran para korban. Kemudian, kedua flash disk berisi konten YouTube milik tersangka, kemudian bukti transaksi deposit, kemudian yang keempat akun G-mail tersangka, yang kelima akun YouTube milik tersangka, yang keenam 1 buah handphone jenis iPhone 13 milik tersangka. Itu yang disita," tutur Ramadhan.