WahanaNews-Babel | Wanda Hamidah mengklaim jika dirinya bersama keluarga jadi ‘korban’ pengusiran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), pertengahan Oktober lalu.
Wanda juga membeberkan ‘penderitaan’-nya melalui medsos, dan merasa diintimidasi.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Padahal, pengusiran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta bukanlah peristiwa yang terjadi tiba-tiba.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat memastikan rumah yang ditinggali keluarga Wanda Hamidah tercandum dalam SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini adalah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
Saat ini, tanah dan bangunan tersebut diklaim sebagai milik Hamid Husein, Paman Wanda.
Baca Juga:
6 Kontroversi Kasus Wanda Hamidah, Pernah Dipolisikan Eks Suami
Namun dari sisi legalitas, tidaklah demikian.
"KPH Japto Soelistyo Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jl. Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng," demikian isi keterangan tertulis Pemkot Jakarta Pusat, dikutip Senin (14/11).
Pihak Japto pernah mengundang Hamid untuk melakukan mediasi dan verifikasi data fisik dan yuridis pada 2 Maret 2022. Namun Hamid tidak datang ke pertemuan itu.