UKT 0: Peserta Bidikmisi
UKT 1: Penghasilan ≤ 500.000
UKT 2: 500.000 < Penghasilan ≤ 2.000.000
UKT 3: 2.000.000 < Penghasilan ≤ 3.500.000
UKT 4: 3.500.000 < Penghasilan ≤ 5.000.000
UKT 5: 5.000.000 < Penghasilan ≤ 10.000.000
UKT 6: 10.000.000 < Penghasilan ≤ 20.000.000
UKT 7: 20.000.000 < Penghasilan ≤ 30.000.000
UKT 8: Penghasilan > 30.000.000.
3. Universitas Islam Negeri (UIN)
Baca Juga:
Gen Z Rentan Menganggur, PalmCo Perkuat Peluang Kerja Via Magang
PTN ini diketahui tidak membebankan uang pangkal bagi mahasiswa baru mereka baik yang lolos Jalur Mandiri.
Hal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 151 Tahun 2019.
"Perguruan tinggi keagamaan negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana," tulis surat tersebut.
Baca Juga:
Siap-siap Jadi Kota Metropolitan Mebidang, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Gubernur Sumut Dirikan PTN 'Institut Teknologi Medan' untuk Penuhi Kemandirian Pendidikan
Dengan kata lain, UIN yang merupakan salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan di Indonesia dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT.
4. Universitas Sriwijaya (Unsri)