UKT 0: Peserta Bidikmisi
UKT 1: Penghasilan ≤ 500.000
UKT 2: 500.000 < Penghasilan ≤ 2.000.000
UKT 3: 2.000.000 < Penghasilan ≤ 3.500.000
UKT 4: 3.500.000 < Penghasilan ≤ 5.000.000
UKT 5: 5.000.000 < Penghasilan ≤ 10.000.000
UKT 6: 10.000.000 < Penghasilan ≤ 20.000.000
UKT 7: 20.000.000 < Penghasilan ≤ 30.000.000
UKT 8: Penghasilan > 30.000.000.
3. Universitas Islam Negeri (UIN)
Baca Juga:
Indeks Integritas Nasional 2024: Skor Indonesia Naik ke 71,53, Masih Kategori Waspada
PTN ini diketahui tidak membebankan uang pangkal bagi mahasiswa baru mereka baik yang lolos Jalur Mandiri.
Hal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 151 Tahun 2019.
"Perguruan tinggi keagamaan negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana," tulis surat tersebut.
Baca Juga:
Pupuk Kaltim Dukung Pendidikan dan Startup, Beri Bantuan Rp1 Miliar ke ITS
Dengan kata lain, UIN yang merupakan salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan di Indonesia dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT.
4. Universitas Sriwijaya (Unsri)