WahanaNews - Babel | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penelusuran terkait laporan sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan aparatur sipil negara di daerah itu.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalan jujur, adil dan berintegritas, sekaligus menjaga netralitas para aparatur sipil negara, baik dari para pegawai negeri sipil maupun para pegawai honor yang bekerja di instansi pemerintah dan lembaga vertikal lain," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Babel, E.M. Osykar di Pangkalpinang, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Menurut dia, penelusuran yang dilakukan Bawaslu Babel merupakan tindak lanjut dari adanya informasi yang diterima terkait adanya dugaan pelanggaran pada tahapan pemilu yang sedang berjalan.
"Kami telah menerima beberapa informasi dan menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu. Penelusuran yang kami lakukan sebagai implementasi dari Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, yang salah satu pasalnya menyebutkan pengawas pemilu melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran dan melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu," paparnya.
Beberapa langkah penelusuran yang dilakukan Bawaslu Babel, kata dia, antara lain melakukan penelusuran dugaan adanya penyalahgunaan dana hibah APBD untuk kepentingan politik praktis.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Untuk kasus ini pun, lanjutnya, Bawaslu Babel telah melakukan penelusuran dan kajian dengan hasil informasi tersebut bukan termasuk dalam dugaan pelanggaran pemilu.
Namun, Bawaslu membuat imbauan dua hal, yakni pertama, terkait transparansi dana APBD Provinsi Babel agar lebih terbuka pada masyarakat.
Selain itu, penggunaan dana APBD maupun hibah agar lebih diperketat guna menghindari peluang digunakan untuk hal-hal atau kepentingan politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan.