Kasus kedua yang ditangani Bawaslu Babel adalah netralitas ASN pada Oktober 2022. Dalam kasus ini, Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap salah satu kepala Dinas Pemprov Babel untuk dimintai keterangan mengenai komentarnya dalam grup WhatsApp yang pada intinya mengarah kepada dukungan salah satu bakal calon presiden.
"Kami telah melakukan penelusuran dan pemanggilan kepada yang bersangkutan dan dia berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama, baik lisan maupun tulisan," katanya.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Kasus berikutnya yang ditangani Bawaslu Babel, yaitu netralitas penyelenggara pemilu yang ditangani Agustus 2022.
Bawaslu Babel meminta keterangan salah satu Koordinator Sekretariat Bawaslu kabupaten terkait terdaftarnya data diri yang bersangkutan sebagai anggota salah satu partai politik di dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dalam keterangannya, yang bersangkutan menegaskan tidak pernah menjadi anggota partai politik karena statusnya sebagai PNS yang dilarang terlibat sebagai pengurus atau anggota parpol.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Pada bulan yang sama, Bawaslu Babel juga melakukan penelusuran terhadap salah satu anggota Bawaslu kabupaten yang data dirinya juga terdaftar sebagai anggota salah satu parpol dalam aplikasi Sipol.
Dalam penelusuran, yang bersangkutan mengaku namanya dicatut pada keanggotaan salah satu parpol sejak 2019 dan sudah pernah dilakukan upaya penghapusan dari data aplikasi Sipol melalui koordinasi dengan pengurus parpol, namun sampai pada pendataan untuk Pemilu 2024 namanya masih tercantum.
"Kami masih menemukan beberapa kasus sejenis dan sudah kami lakukan penelusuran untuk pencegahan terjadinya pelanggaran. Kami berharap berbagai upaya ini bisa mencegah pelanggaran dan menjaga netralitas para aparatur sipil negara maupun para penyelenggara," pungkasnya.[mga]