Saya pikir kayak di negara-negara maju, kayak PSG saja membeli si Messi pakai kripto, Arsenal menggaji karyawannya pakai kripto.
Pertanyaannya adalah benar nggak itu tidak berwujud, mengandung gharar, dan lain sebagainya? Saya kok punya pandangan berbeda ya?
Baca Juga:
Sidang Korupsi JGSS Heboh, Jaksa Sebut Gus Miftah Diduga Terima Rp100 Juta dari Dana Proyek
Pertama, dari nilai manfaat. Jelas kripto itu memiliki manfaat.
Kedua, bisa diserahterimakan. Kemudian bisa diakses jenis antara sifatnya. Jadi bisa diakses jenis serta sifatnya oleh tidak hanya kedua belah pihak.
Saya pikir kalau seperti itu, saya kok mengatakan masih layaklah bahkan halal mungkin. Ini pendapat saya bisa salah ya.
Tapi, yang jelas jangan sampai kemudian gara-gara pemerintah Indonesia belum siap dengan segala aturan dan perundang-undangannya, belum siap dengan segala regulasinya, kemudian mengatakan itu haram. Kalau seperti itu kondisinya seharusnya yang dibenahi regulasinya dong, bukan soal halal haramnya.
Baca Juga:
Sentil Petugas SPPG yang Sering Blunder di Medsos, Gus Miftah: yang Rusak Kelakuan SPPG, yang Disalahkan Presidennya
Sekali lagi ya, Islam tidak ketinggalan zaman tapi Islam merawat dan menjaga zaman. [dny]